Lima Puluh Kota, – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis dalam mengelola informasi publik.
Sesuai amanat Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, badan publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi apabila tergolong ke dalam informasi yang dikecualikan, sambutan Bupati Lima Puluh Kota disampaikan Asisten III Ahmad Zuhdi Perama Putra, dalam kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Pemkab Lima Puluh Kota pada Kamis, (8/8/2024) di Aula Hotel Shago Bungsu, Tanjung Pati.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Penolakan tersebut harus berdasarkan pada dasar hukum yang berlaku disertai alasan yang jelas dan argumentasi yang rasional.
Guna menetapkan informasi tersebut dikecualikan atau tidak perlu dilakukan uji konsekuensi. Uji konsekuensi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon informasi publik apakah informasi tersebut bersifat terbuka atau dikecualikan serta menyamakan persepsi antara penyelenggara informasi publik, kata Ahmad Zuhdi Perama Putra.
Baca juga:
Pjs Wako Solok Kunjungi Kota Bengkulu
|
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Joni Amir, Sekretaris Diskominfo Muftil Wahyudi, Kabid Statistik dan Pelayanan Informasi Publik Rahima, Sekretaris dan Kepala Bagian Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Lebih jauh, mengutip sambutan Bupati Safaruddin, Ahmad Zuhdi Perama Putra menyampaikan pengelolaan informasi publik harus dibarengi dengan ketelitian, analisa yang matang, dan ketepatan waktu.
“Permohonan informasi yang masuk diperiksa apakah sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, kemudian dianalisis apabila informasi dibuka lebih banyak membawa manfaat atau menimbulkan kegaduhan", ucap Ahmad Zuhdi Perama Putra.
Selain itu, ketepatan waktu juga harus diperhitungkan karena setiap permohonan informasi harus diberi tanggapan dalam 10 hari kerja atau apabila diperlukan waktu tambahan 7 hari kerja, ” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Tanti Endang Lestari berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pelayanan informasi publik di Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan informasi yang dikecualikan dapat lebih terjaga sehingga data teknis dan privasi yang tidak seharusnya diinformasikan ke publik dapat terjaga. Sehingga tidak ada penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ” ucapnya.
Ia juga mengajak kepada Diskominfo selaku PPID Utama dan seluruh Sekretaris Dinas dan Kepala Bagian lingkup Pemkab Lima Puluh Kota selaku PPID pelaksana untuk meningkatkan pelayanan informasi publik agar dapat meraih predikat informatif kembali. (**).